BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian
di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan.
Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya
adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar
modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan
mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan
mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun
ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat
didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya
bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu
para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah fungsi dari pasar modal ?
2.
Produk apa saja yang ada di pasar
modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
3.
Apa
yang dimaksud dengan pasar modal ?
4.
Siapa
saja yang menjadi pelaku dari pasar Modal?
5.
Mekanisme
seperti apa yang diterapkan di pasar Modal ?
C.
TUJUAN
1.
Siswa mengetahui dan memahami
bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.
Siswa mengetahui dan memahami fungsi
pasar modal
3. Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada
di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang
dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang
terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke
atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal
no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun
modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument
kredit jangka panjang. Menurut UU No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar
yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang
melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
B. FUNGSI PASAR MODAL
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi
usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
4.
Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.
Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
6. Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
C. STRUKTUR PASAR MODAL
Lembaga
yang terkait dengan pasar modal
a.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
§ Melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
§ Mewujudkan terciptanya kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
§ Menyusun Peraturan di bidang pasar
modal
§ Menegakkan peraturan di bidang pasar
modal
§ Pembinaan dan pengawasan terhadap
Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan
Pihak lain yang bergerak di pasar modal
§ Menetapkan prinsip keterbukaan
§ Penyelesaian keberatan yang diajukan
oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
§ Penetapan ketentuan akuntasi di bidang
pasar modal
§ Pengamanan teknis pelaksanaan tugas
pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
b.
Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal
melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham,
dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
c.
Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah
organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
§ Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa
efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha
sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
d.
Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai
aktivitas sebagai berikut :
§ Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
§ Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri
maupun kepentingan nasabah.
§ Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
e.
Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan
ataupun pembelian efek.
f.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
§ Biro Administrasi Efek
§ Kustodian
§ Wali Amanat
g.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan
profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk
dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam
peraturan Bapepam.
1.
Akuntan Publik
§ Melakukan pemeriksaan atas Laporan
KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§ Memeriksa pembukuan apakah sudah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§ Memberi petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.
Konsultan Hukum
§ Melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§ Memberikan pendapat dari segi hukum
(Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3.
Legal Audit
§ Akte pendirian berikut perubahannya
§ Permodalan
§ Perizinan
§ Kepemilikan asset harus atas nama
perusahaan
§ Perjanjian dengan pihak ketiga baik
dalam negeri ataupun luar negeri
§ Perkara baik perdata mapun pidana
yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
4.
Notaris
§ Membuat Berita Acara RUPS
§ Membuat Akte Perubahan Anggaran
Dasar
§ Menyiapkan perjanjian-perjanjian
dalam rangka Emisi Efek
5.
Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan
Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan
pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
D. MEKANISME PASAR MODAL
Kegiatan pasar modal dengan
lembaga-lembaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara
perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme,yang sekaligus digerakkan mengatur
permintaan dan penawaran akan dana, dan pengeluaran dana akan tertuju kepada
sektor produksi.
Risiko pemilik dana dalam pasar
modal relatif lebih besar. Untuk mengurangi risiko maka digunakan bantuan
lembaga-lembaga perantara yang telah diberi izin oleh pemerintah untuk
beroperasi. Dengan adanya lembaga-lembaga perantara tsb. maka jarak antara
sumber dana (investor) dengan yang butuh dana (perusahaan) menjadi semakin
jauh, sehingga perlu adanya aturan main sebagai berikut:
1.
Emiten, yaitu badan usaha yang bermaksud
mengeluarkan & menawarkan efek kepada masyarakat, dan yang harus dihubungi
adalah perantara emisi
2.
Perantara emisi, yang dimaksud disini adalah:
a.
Penjamin Emisi (underwriter).
b.
Akuntan publik.
c.
Perusahaan penilai (appraisal
company).
3.
Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam),
calon emiten mengajukan permohonan pendaftaran emisi kepada Bapepam melalui
perusahaan penjamin,dengan melampirkan:
a.
Pernyataan Pendaftaran.
b.
Prospektus.
c.
Laporan Keuangan.
4.
Bursa Efek. Untuk setiap permohonan yang
mendapat persetujuan dari Bapepam diberikan surat izin menawarkan efek di
bursa. Setelah izin emisi diterima, penawaran pertama dilakukan dengan
penjualan perdana diluar bursa sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam
penjualan perdana tsb. biasanya yang dilayani adalah pembeli-pembeli besar, seperti
dana pensiun, perush asuransi, PT Danareksa, yayasan perusahaan dan perusahaan
penjamin.
5.
Perantara Perdagangan Efek. Efek yang sudah tercatat di
bursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek. Prantara
perdagangan efek tersebut adalah:
a.
Makelar adalah yang melakukan usaha di
bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan
memperoleh imbalan.
b.
Komisioner adalah yang melakukan usaha di
bidang pembelian dan atau penjualan efek diri sendiri dan atau untuk orang lain
dengan memperoleh imbalan.
6.
Investor/pemodal.
Sebelum
membeli atau mmenjual efek, investor perlu mengadakan pilihan yang tepat
tentang hal berikut ini.
a.
Efek yang dibeli hendaknya terdaftar
pada Daftar Kurs Resmi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia.
b.
Makelar dan Komisioner yang diminta
untuk melaksanakan amanat/order supaya terdaftar sebagai anggota Kurs Efek
Indonesia.
7.
PT. Danareksa.
Pada Hakekatnya PT Danareksa didirikan dalam rangka mewakili
kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah, maka dalam mekanisme pasar
modal, diperbolehkan bergerak hampir di semua kegiatan pasar modal, antara
lain:
a.
Dapat bertindak sebagai emiten;
b.
Dapat bertindak sebagai penjamin
emisi;
c.
Dapat bergiat dalam usaha
makelar/komisioner di bursa; dan
d.
Dapat bertindak sebagai investor
(pembeli) dalam penjualan perdana ataupun sebagai pembeli dan atau penjual di
bursa.
E. PROSES PASAR MODAL
PENAWARAN UMUM (GO
PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public.
Go public dapat menjadi strategi
untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
1.
Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
2.
Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya
untuk go public juga menjadi relatif
murah.
3.
Perusahaan dituntut untuk lebih
terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan
dengan lebih profesional.
4.
Memberikan kesempatan pada kalangan
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar
modal.
5.
Emiten akan lebih dikenal oleh
masyarakat. Go public dapat menjadi
media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda
dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat
biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen
Gambar 1 Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada
beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar
sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal
dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan
pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin
kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
I.
Persiapan Penawaran Umum
1. Persiapan
dalam Rangka Penawaran Umum
a.
Menajemen perusahaan menetapkan mencari
dana melalui go public.
b.
Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang
saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c.
Emiten mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
§ Penjamin
emisi (under writer) untuk menjamin
dan membantu emiten dalam proses emisi.
§ Profesi
penunjang :
i.
Akuntan Publik (auditor independen)
untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
ii.
Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
iii.
Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
iv.
Notaris untuk melakukan perubahan
atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran
umum dan juga noulen-notulen rapat.
2.
Lembaga penunjang :
a.
Wali amanat akan bertindak selaku
wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
b.
Penanggung (guarantor).
c.
Biro Administrasi Efek (BAE).
3. Tempat
Penitipan Harta atau kusodian (custodian).
a.
Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
b.
Kontrak pendahuluan dengan bursa
efek di mana efeknya akan dicatatkan.
c.
Penandatangan perjanjian-perjanjian
emisi.
d.
Khusus penawaran obligasi atau efek
lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Peringkat Efek.
e.
Menyampaikan pernyataan pedaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas
di BAPEPAM.
II. Tahapan Dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
§ Penjamin
emisi (underwiter). Merupakan pihak
yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
§ Akuntan
publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
§ Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari akviwa tetap tersebut.
§ Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
§ Notaris
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan
Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif.
c.
Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama,
karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor.
Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah
ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula
bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal,
saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin
dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan
sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder
yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d.
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham
dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di
Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
III. Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan
Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyarat umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal
36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3
tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku
terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh
pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan
Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham yang dimilikai oleh
pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang
Saham Minoritas (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling
sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota
Bursa Efek, dengan ketentuan;
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut
adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
b.
Papan
Pengembangan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal
12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun
buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan
interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp
5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi
usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun,
wajib:
· Selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
· Khusus bagi calon emiten yang
bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku
yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah
Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau
bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5
(lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling
sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di
Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut
adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin
melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan
penuh (full commiment).
|
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping
akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian.
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio
investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat
risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut
sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis
saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga
jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor
mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di
bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan
beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil
risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b.
Membeli
di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c.
Beli
dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan
berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya
diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d.
Membeli
saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada
transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan
terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.
Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik
atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e.
Strategi
berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki
strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat
melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau
buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.
Konsentrasi
pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar
menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek
perkembangannya dimasa yang akan datang.
g.
Reksa
dana (mutual fund). Melakukan
investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok
untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau
tidak ada akses informasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke
atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu
pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa
dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami
mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah
selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami
tunggu saran dari pembaca.
Komentar
Posting Komentar